Jakarta (ANTARA) – Pakar Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) bidang Diaspora dan Kepemudaan Hamdan Hamidan menilai penyebutan pemain naturalisasi tidak relevan.Naturalisasi itu kata benda, yaitu proses hukum yang dilakukan seseorang untuk mengubah status kewarganegaraannya dari WNA menjadi WNI. Jadi ungkapan pemain naturalisasi sebenarnya tidak tepat karena belum memenuhi syarat, masih berproses, kata Hamdan Hamedan. dalam diskusi Pers PSSI bertajuk “Naturalisasi Pemain, Mengurangi atau Memotivasi?” di Gedung Kementerian Pemuda dan Olahraga, Jakarta, Kamis.
Namun ketika seseorang berhasil dinaturalisasi, diambil sumpahnya dan ditandatangani sumpahnya, maka dia sudah menjadi warga negara Indonesia (WNI) dan mempunyai persamaan dalam hukum dan pemerintahan, tambah Hamdan.
Baca juga: Dito: Naturalisasi Diaspora adalah Komitmen Pemerintah Berikan Kesetaraan Hak
Hamdan menjelaskan, atlet yang kini akan dinaturalisasi Kemenpora merupakan atlet yang tergabung dalam diaspora, mengacu pada Perpres 76 Tahun 2017 tentang WNI di luar negeri dan Kongres Diaspora Indonesia tahun 2002.
Yang kedua WNI di luar negeri. Berapa lama? Kemenlu bilang minimal dua tahun. sering menyebut ini kurang lebih definisinya,” kata Hamdan.