KPU Banten: Parpol Tak Sebut LADK Bisa Didiskualifikasi

KPU Banten: Parpol Tak Sebut LADK Bisa Didiskualifikasi

ANTARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten mengingatkan partai politik peserta Pemilu 2024 agar tidak terlambat menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Anggota KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja ditemui di Kota Cilegon, Kamis (28/12) mengatakan, pelaporan LADK wajib dilakukan paling lambat tanggal 7 Januari 2024, jika tidak maka partai politik bisa dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu sesuai ketentuan yang berlaku ( Susmiatun Hayati/Andi Bagasela/Ardi Irawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *