Komnas HAM: Reformasi tata kelola sepak bola harus mempertimbangkan hak asasi manusia

Komnas HAM: Reformasi tata kelola sepak bola harus pertimbangkan HAM

“Kita punya sejarah kelam, tapi berdasarkan kejadian ini kita harus menjadikan ini sebagai titik reformasi tata kelola sepak bola Indonesia, karena bagaimanapun sepak bola adalah wajah Indonesia,” ujarnya.

Sebelumnya diketahui, pada 1 Oktober 2022, terjadi kericuhan usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya dengan skor akhir 2-3 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang.

Kekalahan tersebut menyebabkan sejumlah pendukung turun dan memasuki area lapangan yang dibalas aparat keamanan dengan menembakkan gas air mata hingga mengakibatkan 136 orang tewas.

Sejumlah pihak sudah mendapat sanksi hukum, termasuk dua anggota polisi, yakni mantan Kepala Satuan Sampata Polres Malang AKP Bambang Sidik Acmadi dan mantan Kepala Seksi Operasional Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Keduanya divonis masing-masing 2 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga: KPAI Minta PSSI Keluarkan Aturan Pembedaan Tiket Anak
Baca juga: Menpora Sidak Stadion Kanjuruhan dan Doakan Korban

Wartawan: Moch Mardiansyah Al Afghani
Editor: Gilang Galiartha
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *