Padahal saat kami mediasi, kami tanya, katanya tidak cocok dengan tim pelatih. Katanya masih bisa main tiga SEA Games, lalu bilang istrinya sudah melahirkan, dan saat kejuaraan di Iran dia sudah melahirkan. juga tidak melahirkan.”
Saat itu Pak Ketum (PP PBVSI Imam Sudjarwo) menelepon Kapolda Kaltim, sebenarnya Rivan tidak boleh bermain, tapi tetap bermain. Itu melanggar aturan, kata Bambang.
Rivan dinilai melanggar AD/ART PP PBVSI Tahun 2018 Bab 3 pasal 29 ayat 3 yang menyatakan bahwa setiap atlet bola voli wajib membela nama baik bangsa pada ajang internasional dengan mengikuti proses yang ditentukan PP PBVSI.
Bambang kembali menegaskan, permasalahan tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan kritik yang dilontarkan Rivan di media sosial terhadap PBVSI. “Iya itu-itu saja (main di Piala Kapolri). Kalau dia tidak main di Piala Kapolri, sebenarnya tidak masalah. Saat dia bermain di Piala Kapolri, dia langsung ditegur. Kami ada di sana. Bahkan kami ditegur. Kapolda,” kata Bambang.