Gerakan Selamatkan Pordasi menghimbau untuk menolak pemberlakuan SK KONI Nomor 195 Tahun 2023. Sebab, bertentangan dengan AD ART Pordasi Tahun 2020 yang mengatur tata cara perpanjangan masa jabatan kepengurusan, musyawarah nasional dan lain sebagainya.
Gerakan selamatkan Pordasi juga mengingatkan PP Pordasi periode 2020-2024 terhitung mulai 1 Februari 2024, masa kepengurusannya telah berakhir. Sehingga dengan sendirinya dia tidak lagi mempunyai kewenangan sebagai PP Pordasi, kecuali kewajiban penyelenggaraan Munas 2024.
Ia meminta kepada manajemen yang kini telah berakhir masa jabatannya, untuk segera menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Kegiatan dan Keuangan periode 2020-2024.
Pages: 1 2