Pria 47 tahun itu menambahkan, sebenarnya UU Olah Raga Nomor 11 Tahun 2022 sudah mengatur pendanaan olahraga tidak harus bersumber dari anggaran pemerintah karena di luar APBN dan APBD, dana masyarakat, kerjasama, sumbangan dunia usaha, dan lain-lain. dan hasil industri olahraga juga dapat berkontribusi pada olahraga. .
Namun hal ini memerlukan payung hukum lain untuk memperkuat UU Olah Raga karena UU Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah 47 Tahun 2012 belum memasukkan olahraga sebagai bagian dari Corporate Social Responsibility (CSR).
“Tetapi hal itu tidak mungkin dilakukan jika tidak ada stimulus yang diberikan. Apapun bentuknya, seperti fasilitasi atau pemotongan pajak hingga 25 persen misalnya, pasti akan banyak yang terpacu untuk membantu meningkatkan prestasi olahraga Indonesia,” pungkas Okto.
Baca juga: NOC Indonesia Cari Formula Terbaik untuk Membantu Para Olympian di Hari Tuanya
Baca juga: Kemenpora bantu pengelolaan laporan induk anggaran olahraga
Reporter: Zaro Ezza Syachniar
Redaktur: Junaydi Suswanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023