Hal ini penting dilakukan, agar hakim dapat mengedukasi masyarakat sipil mengenai penyelesaian sengketa olahraga yang sebaiknya dilakukan di BAORI.
Ketua KONI Marciano Norman mengatakan, jika terdapat permasalahan hukum terkait KONI Pusat dan anggotanya, mulai dari 38 KONI provinsi, 514 KONI kabupaten/kota, 72 induk olahraga, pengurus provinsi (Pengprov), dan pengurus kabupaten/kota, diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme Internal di BAORI.
“Dalam undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang Olahraga, segala perselisihan olahraga diselesaikan oleh Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) yang keputusannya bersifat final dan mengikat,” kata purnawirawan jenderal bintang tiga TNI itu.
Baca juga: Musyawarah Nasional PP Perbasi dinyatakan sah setelah BAORI menolak gugatan
Baca juga: KONI Bahas Sekretariat dengan Media dan Humas Kemenpora
Wartawan : Donny Aditra
Redaktur: Teguh Handoko
Hak Cipta © ANTARA 2024