Jakarta (ANTARA) – Federasi Bulu Tangkis Dunia (BWF) menjatuhkan sanksi berat, hingga penjara seumur hidup, kepada delapan pemain Indonesia karena terlibat kasus taruhan dan pengaturan pertandingan. Dikutip dari laman resmi BWF, Minggu, kedelapan pebulu tangkis Indonesia tersebut adalah Hendra Tandjaya (ganda putra, ganda campuran), Ivandi Danang (ganda putra, ganda campuran), Androw Yunanto (tunggal dan ganda putra), Sekartaji Putri (tunggal putri, ganda). campuran), Mia Mawarti (tunggal dan ganda putri), Fadilla Afni (ganda campuran), Aditiya Dwiantoro (ganda putra), dan Agriprinna Prima Rahmanto Putra (tunggal putra, ganda putra, dan campuran).
Sementara Hendra Tandjaya, Ivandi Danang, dan Androw Yunanto divonis tidak bisa mengikuti kegiatan bulu tangkis seumur hidup.
Sementara Sekartaji Putri dilarang mengikuti kegiatan dunia tepok bulu hingga 18 Januari 2032. Ia juga didenda 12.000 dolar AS.
Kemudian, Mia Mawarti dan Fadilla Afni dijatuhi sanksi tidak bisa mengikuti kegiatan bulutangkis hingga 18 Januari 2030 dan denda sebesar 10.000 dolar AS.
Selanjutnya Aditiya Dwiantoro dilarang mengikuti kegiatan bulu tangkis hingga tahun 2027 dan denda sebesar US$7.000, sedangkan Agripinna Prima Rahmanto Putra dijatuhi hukuman tidak boleh mengikuti kegiatan bulutangkis hingga tanggal 18 Januari 2026 dan denda sebesar US$3.000.