Sementara itu, pemilik Bali United Pieter Tanuri menampung aspirasi suporter, termasuk usulan adanya ruang khusus merokok.
“Kalau ini (rokok) peraturan FIFA, sekali melanggar pokok persoalannya kita kena sanksi. , akan kami pertimbangkan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Pieter juga menjelaskan sejumlah hal, antara lain terkait seluk beluk rekrutmen pemain, rencana penambahan pemain muda, pemeriksaan ketat untuk menghindari kerusuhan, dan pengaruh kekuatan finansial terhadap perkembangan klub.
Baca juga: Bali United fokus latihan fisik selama tiga pertandingan dalam 10 hari
Sementara itu, Pemerintah telah mengatur Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan pada pasal 115 yang menyebutkan bahwa KTR berada di tempat umum dan tempat lain yang diperuntukkan.
Tempat umum dan tempat peruntukan lainnya diatur oleh pemerintah daerah.
Provinsi Bali memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2011 tentang KTR dengan peraturan turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan KTR.
Dalam pasal 3 Pergub disebutkan tempat lain yang ditetapkan sebagai KTR adalah sarana olah raga dan taman kota.
Sementara itu, Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) telah mengatur larangan penggunaan rokok, termasuk rokok elektronik, melalui FIFA Event Policy in Tobacco pada Maret 2017.
Dalam kebijakan tersebut, FIFA juga mengatur kawasan khusus merokok di luar ruangan dengan pengaturan tertentu.
Baca juga: Bali United Evaluasi Hasil Imbang Kontra Terengganu
Baca juga: Bali United Kalahkan Persikabo 2-0
Reporter : Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Redaktur: Junaydi Suswanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023