Site icon Angkara

Waduh! Cristiano Ronaldo Digugat Rp15 Triliun di Amerika Serikat, Kenapa Ya?

Bola.net – Cristiano Ronaldo kembali mendapat masalah. Bintang Al Nassr itu kini dilaporkan menghadapi gugatan class action di Amerika Serikat karena mempromosikan NFT cryptocurrency Binance.

November 2022 lalu, Ronaldo menandatangani kontrak sponsorship dengan Binance untuk mempromosikan NFT. Saat itu, CR7 mengatakan NFT akan memberikan penghargaan kepada penggemarnya atas dukungannya selama bertahun-tahun.

“Penting bagi saya untuk menciptakan sesuatu yang berkesan dan unik untuk para penggemar saya karena mereka adalah bagian besar dari kesuksesan saya,” kata Ronaldo saat itu.

“Dengan Binance, saya dapat menciptakan sesuatu yang tidak hanya mencerminkan semangat permainan tetapi juga memberikan penghargaan kepada penggemar atas dukungan mereka selama bertahun-tahun,” tambahnya.

1 dari 1 halaman

Cristiano Ronaldo Digugat di Pengadilan

Cristiano Ronaldo pada sesi pemanasan jelang laga Al Nassr vs Persepolis di Liga Champions Asia 2023. (c) Twitter/AlNassrFC_EN
Sayangnya, kini Binance sedang mengalami masalah. Pendiri mereka, Changpeng Zhao dinyatakan bersalah melakukan pencucian uang. Changpeng juga diharuskan membayar denda sebesar 50 juta Dolar AS.

Kini, seperti dilansir The Times, sekelompok orang di Amerika Serikat dikabarkan menggugat Ronaldo di pengadilan Florida. Gugatan diajukan pada Senin (27/11/2023).

Tak tanggung-tanggung, nilai gugatan class action terhadap Ronaldo diklaim mencapai 1 miliar Dolar AS atau setara dengan kurang lebih 15 triliun Rupiah.

Kelompok masyarakat ini menilai promosi Ronaldo menjadi penyebab mereka mengalami kerugian besar dalam berinvestasi melalui Binance.

Sumber: Waktu

Exit mobile version