Jakarta (ANTARA) – Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung (MA) RI Profesor Takdir Rahmadi mengatakan setiap perselisihan yang terjadi di bidang olahraga harus diselesaikan melalui mekanisme internal, melalui Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI).Pernyataan tersebut disampaikan Profesor Takdir, saat menerima audiensi Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia Pusat (KONI), Marciano Norman, Kamis.
Dalam laman resmi KONI Pusat yang dipantau ANTARA di Jakarta, Takdir menjelaskan, sudah ada mekanisme internal yang mengatur perselisihan olahraga bisa diselesaikan di BAORI.
Dia mencontohkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 yang membahas perselisihan partai politik.
Perselisihan di partai politik, lanjutnya, diselesaikan di pengadilan partai dan dalam dunia olahraga tanah air, pengadilan tersebut disebut BAORI.
Takdir menyoroti fakta banyaknya kasus olahraga yang dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Negeri (PN).
Melihat fenomena tersebut, ke depan pihaknya akan mendorong pembinaan terhadap hakim-hakim di seluruh Indonesia.
Hal ini penting dilakukan, agar hakim dapat mengedukasi masyarakat sipil mengenai penyelesaian sengketa olahraga yang sebaiknya dilakukan di BAORI.
Ketua KONI Marciano Norman mengatakan, jika terdapat permasalahan hukum terkait KONI Pusat dan anggotanya, mulai dari 38 KONI provinsi, 514 KONI kabupaten/kota, 72 induk olahraga, pengurus provinsi (Pengprov), dan pengurus kabupaten/kota, diharapkan dapat diselesaikan melalui mekanisme Internal di BAORI.
“Dalam undang-undang nomor 11 tahun 2022 tentang Olahraga, segala perselisihan olahraga diselesaikan oleh Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) yang keputusannya bersifat final dan mengikat,” kata purnawirawan jenderal bintang tiga TNI itu.
Baca juga: Musyawarah Nasional PP Perbasi dinyatakan sah setelah BAORI menolak gugatan
Baca juga: KONI Bahas Sekretariat dengan Media dan Humas Kemenpora
Wartawan : Donny Aditra
Redaktur: Teguh Handoko
Hak Cipta © ANTARA 2024