Liputan6.com, Jakarta Semen Padang melaporkan kasus dugaan kecurangan wasit kepada PT Liga Indonesia Baru (PT LIB). Kecurangan itu diduga dilakukan saat tim Kabau Sirah menghadapi Sriwijaya FC pada laga Liga 2 di Stadion Gelora Sriwijaya Jakabaring, Minggu 1 Oktober 2023.
Laporan tersebut disampaikan langsung Advisor Semen Padang Andre Rosiade kepada PT LIB di Menara Mandiri, Jakarta, Rabu (4/10). Ada dua hal yang ingin kami laporkan ke Komite Disiplin PSSI. Pertama kelalaian asisten wasit 2 yang mengakibatkan gol Sriwijaya FC ke gawang Semen Padang yang golnya (diduga) offside, ujarnya kepada wartawan.
“Dan kami minta Komite Disiplin PSSI bekerja. Namun sesuai aturan yang ada, laporannya harus diserahkan ke operator (PT LIB),” imbuhnya.
Sekadar informasi, gol Sriwijaya FC terjadi pada menit ke-90+1. Semen Padang menilai gol tersebut tidak sah karena pencetak gol berada dalam posisi offside. Selain itu, posisi Asisten Wasit 2 dinilai tidak bisa disamakan dengan posisi pemain Semen Padang terakhir. Hal ini mengakibatkan keputusan asisten wasit 2 salah.
Selain itu, ada pelanggaran peraturan yang dilakukan Sriwijaya FC karena tidak memainkan pemain di bawah usia 21 tahun pada babak pertama.
Kedua, adanya pelanggaran peraturan Liga 2 2023/24 pasal 23 poin 3, dimana wajib bagi setiap tim Liga 2 untuk memainkan pemain U-21 dalam susunan pemain pada babak pertama dan pada pertandingan mulai. data daftar pemain yang kami dapatkan tidak ada nama pemainnya.U-21 masuk, jelas Andre Rosiade.